Fungsi atau peranan dalam pelayanan kepada pasien adalah sebagai pemberi pelayanan yang pertama kali diterima pasien atau keluarganya sehingga baik buruknya mutu pelayanan akan dinilai di sini. Mutu pelayanan meliputi kecepatan, ketepatan, kelengkapan, kejelasan informasi, kenyamanan ruang tunggu dan lain-lain. Adapun tugas pokok Informasi & Pendaftaran yaitu:
-Melakukan pencatatan pendaftaran (registrasi).
-Menyediakan formulir-fomulir rekam medis dalam folder/ dokumen rekam medis bagi pasien yang baru pertama kali berobat (pasien baru) dan yang datang pada kunjungan berikutnya (pasien lama).
-Mengarahkan pasien ke unit rawat jalan (URJ) atau poliklinik yang sesuai keluhannya.
-Memberi informasi tentang pelayanan-pelayanan di rumah sakit atau puskesmas yang bersangkutan.
pelayanan informasi merupakan tempat untuk pasien baru maupun pasien lama untuk mendapatakan / menanyakan informasi tentang rumah sakit
Tempat informasi kita berada di depan pintu masuk pasien sehingga pasien baru yang belum paham tentang alur pelayanan dapat langsung bertanya
