Laboratorium kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat. Laboratorium kesehatan merupakan sarana penunjang upaya pelayanan kesahatan, khususnya bagi kepentingan preventif dan curative, bahkan promotif dan rehabilitative.
Analis kesehatan bertugas :
(1) Melaksanakan kegiatan teknis operasional laboratorium sesuai kompetensi dan kewenangan berdasarkan pedoman pelayanan dan standar prosedur operasional
(2) Melaksanakan kegiatan mutu laboratorium
(3) Melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan
(4) Melaksanakan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium \
(5) Melakukan konsultasi dengan penanggung jawab laboratorium atau tenaga kesehatan lain
(6) Menyiapkan bahan rujukan spesimen