Instalasi Farmasi
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah suatu unit di rumah sakit tempat penyelenggaraan semua kegiatan pekerjaan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit dan pasien. Pekerjaan kefarmasian yang dimaksud adalah kegiatan yang menyangkut pembuatan, pengendalian mutu sediaan farmasi, pengelolaan perbekalan farmasi (perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi, pencatatan, pelaporan, pemusnahan/penghapusan), pelayanan resep, pelayanan informasi obat, konseling, farmasi klinik di ruangan.
Instalasi Farmasi RSU Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu berada di bawah Manajer Penunjang Medis dan telah mengikuti standar Peraturan Kementerian Kesehatan. Berikut jadwal Pelayanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Instalasi Farmasi RSU Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu:
Jam Layanan
Farmasi Rawat Inap : 24 Jam
Farmasi Rawat Jalan : 07.00-21.00 WIB
Depo Farmasi IGD : 24 Jam
Gudang Farmasi : Senin – Sabtu 07.00 – 21.00 WIB
Minggu 07.00 – 14.00 WIB