Mutu Rumah Sakit

Mutu dan keselamatan pasien merupakan upaya mengurangi risiko terhadap pasien,yang dilakukan terus menerus dalam merencanakan,merancang,mengukur,menganalisis dan meningkatkan proses klinis serta manajerial dalam sebuah kerangka kerja yang terstruktur dan dipantau oleh kelompok/panitia pengawasan mutu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomer 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 bahwa Rumah Sakit berkewajiban memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. Disamping itu Rumah Sakit juga berkewajiban membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien.

Oleh sebab itu RSU Muhammadiyah Siti Aminah(RSUMSA) juga melakukan upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien di seluruh unit pelayanan dengan melakukan pengukuran indikator mutu area klinis, indikator mutu area manajerial dan menerapkan 6 sasaran keselamatan pasien. Berikut ini kami sampaikan beberapa hasil capaian indikator mutu pada Triwulan I Tahun 2019 adalah sebagai berikut :

1.Kepuasan Pasien dan Keluarga

Kepuasan Pasien dan Keluarga menjadi salah satu indikator mutu area manajerial yang sangat penting karena merupakan indikator untuk mengukur kepuasan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit. Kepuasan pasien dan keluarga juga masuk salah satu indikator mutu wajib nasional. Berdasarkan hasil capaian pada Triwulan I Tahun 2019 maka pencapaian kami telah melampaui standar nasional yaitu rata-rata 91,55%.

Grafik Kepuasan Pasien dan Keluarga

2.Kecepatan Respon Terhadap Komplain

Rumah sakit merupakan salah satu tempat yang sangat kompleks dan penuh dengan risiko sehingga rawan sekali menimbulkan komplain dari pasien maupun keluarga. Manajemen RS juga dinilai mutunya dalam hal kecepatan penanganan komplain. Berdasarkan indikator wajib nasional, pencapaian kecepatan respon terhadap komplain di RSUMSA adalah 100%, ini di atas standar mutu nasional yaitu 80%. Hal ini menandakan RS sangat peduli terhadap keluhan pelanggan dan siap menerima masukan dan melakukan tindak lanjut atau perbaikan mutu layanan yang masih dianggap kurang baik oleh pelanggan.

Kecepatan Respon Terhadap Komplain

3.Waktu Lapor Hasil Kritis Laboratorium < 30 menit

Pelayanan Laboratorium dinilai mutunya salah satunya dengan mengukur waktu lapor hasil kritis laboratorium harus kurang dari 30 menit. Hal ini sangat penting karena bila pasien mempunyai hasil di ambang nilai kritis maka harus segera disampaikan kepada Dokter yang merawat untuk penanganan segera. Jika dibandingkan standar nasional, maka pencapaian waktu lapor hasil kritis laboratorium harus kurang dari 30 menit di RSUMSA telah menyamai standar nasional yaitu sebesar 100%.

Grafik Indikator Mutu Waktu Lapor Hasil Kritis Laboratorium < 30 menit

4.Kejadian Kematian Ibu Persalinan Karena Preeklamsia/Eklamsia

Dalam periode Januari-Maret 2019, tidak ditemukan kematian ibu persalinan karena Preeklamsia/Eklamsia di RSUMSA. Hal ini menunjukkan pelayanan kandungan dan kebidanan di RSUMSA sangat baik. Ini juga sejalan dengan program nasional pemerintah yaitu menurunkan angka kematian ibu di Indonesia.

Grafik Indikator Mutu Kejadian Kematian Ibu Persalinan Karena Preeklamsia/Eklamsia

5. Angka Kejadian Reaksi Transfusi

Mutu pelayanan pemberian produk darah atau transfusi darah dapat dinilai dengan angka kejadian reaksi transfuse, dimana standarnya adalah ≤ 0,01%. Di RSUMSA selama periode Januari-Maret 2019 tidak didapatkan reaksi transfusi, hal ini menandakan pelayanan pemberian transfusi di RSUMSA sangat baik.

Grafik Indikator Mutu Angka Kejadian Reaksi Transfusi